{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau tanya Kalau ada transaksi Jual Beli saham dalam PT Tertutup, penjual adalah WNI dan pembeli juga WNI. Yang berkewajiban bayar pajak hanya WNI Penjual saja ? atau pembeli WNI juga ? atau Perusahaan yang menerbitkan shaamnya juga wajib bayar pajak ? kl seperti ini ga ada potput kan ya mas/mba? keuntungan dari penjualan saham dilaporkan di spt tahunan aja?
|jawab =
Betul mba Amaal. Karena bukan di dalam bursa, maka tidak dipotong PPh 4 ayat 2. Dan juga karena bukan dilakukan oleh WPLN, maka tidak ada PPh pasal 26. Tidak ada PPh potputnya. Pihak yg menerima penghasilan wajib laporkan di SPT Tahunannya.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~