{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pembayaran premi asuransi jiwa yang belum jatuh tempo dan belum ada claim apakah perlu dialporkan di spt tahunan atau jadi objek pps?
|jawab =
atas pembayaran premi tersebut sepanjang tidak ada unit linknya seharusnya tidak perlu dilaporkan di spt tahunan karena belum masuk kategori penghasilan dan/atau harta. begitupun untuk pps, itu bukan objek pps
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~