{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau SPT PPh 21 masa Des 2021 sudah dilaporkan.. lalu ada info pergantian NPWP pegawai karena pindah KPP jadi 3 digit angka belakang itu berubah, apakah perlu dibuatkan SPT PPh 21 Pembetulan ? NPWP yg berubah 3 digit angka belakang yg utk KPP baru.. utk angka depannya masih sama. apakah perusahaan perlu buat pembetulan atas bukti potong yg akan diubah ? Terdaftar di KPP baru itu per september 2021 & baru diinfokan ada perpindahn KPP dan NPWP berubah 3 digit belakang.
|jawab =
Harusnya kode KPP ga berubah si walopun pindah. Tpi kalo emg scr sistemnya berubah maka si pemotong perlu buat pembetulan baik di SPT atau bupot nya.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~