{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
dia jual barang. kalau dia ga kasih sket dia ke lawan transaksi kan ga dipotong brrti. trus yaudah gausah buat kode billing dan tetep gaada pemotongan ya? WP PP 23
|jawab =
jika wp pp 23 jual barang, berarti memang tidak ada mekanisme pemotongan, karena yg dipotong adalah jika transaksi ini atas jasa yg semula terutang PPh pasal 23 2%. Berarti ini disetor sendiri oleh WP PP 23. jadi, kembali ke hitung omsetnya sendiri, jika memang <500 juta, maka masih belum kena PPh. tetapi, kalau jasa, wp pp 23 ini ga ngasih sket nya ke pemotong, maka tetap dipotong PPh pasal 23 2%, sesuai ketentuan umum UU PPh
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~