{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
: mekanisme terkait pp 23 dibawah 500 jt op. gimana pelaporannya. kalau di jan 2022 omzet saya 100 juta. buat kode billing dll. gimana?
|jawab =
WP OP yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 dalam 1 tahun pajak. sehingga, wp ini tidak membuat billing karena tidak dikenakan PPh mbaa. (ini konteksnya: setor sendiri)
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~