{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
transaksi yg terutang pph pasal 23, terutang di masa Des 2021, bupot masa Des 2021, kemudian dilakukan pembetulan bukti potong oleh pemotong di bulan Feb 2022. bisakah diakui sbg kredit pajak di 2021?
|jawab =
Jika terutang PPh 23 di 2021, maka tetap kredit pajak di SPT Tahunan 2021. Kembali ke "kapan terutangnya PPh pasal 23 tsb". Bupot seharusnya dibuat di akhir bulan terutangnya pajak. Pembetulan bupot bisa jadi dilakukan di bulan yg berbeda, namun akan tetap merujuk ke masa pajak terutangnya pph 23 tsb. Sehingga, untuk pemb bupot pph 23 yg dilakukan di Feb 2022, atas transaksi yg terutang di Des 2021 ini, tetap diakui sebagai kredit pajak di SPT Tahunan 2021.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~