{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#16Q: (email) apa saja kelebihan-kekurangan secara perpajakan jika suami-istri tetap memilih pisah NPWP dengan kondisi tidak ada perjanjian pisah harta?
|jawab =
#16A: ini subjektif sih, - kalo MT istri punya NPWP sendiri, kalo gabung istri pake NPWP suami - MT bisa tau porsi kewajiban perpajakan masing2 - kalo MT istri ada kewajiban pelaporan SPT yg terpisah dari suami, jadi harus lapor 22nya - kalo NPWP gabung, ketika istri memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja bisa langsung masuk penghasilan final, kalo MT gak bisa - MT pelaporan harta/utang di SPT masing2
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~