{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Wp bisa ga bikin faktur nilainya 0? Soalnya jual barang cashback 100% gitu
|jawab =
jika perlakuan cashback ini seperti diskon/potongan maka bisa diinput sebagai pengurang harga jual dalam menentukan dpp. tp, jika cashback ini diberikan setelah pembeli membayar semua tagihan sehingga penjual mengembalikan sejumlah uang kepada pembeli --> ini gak diatur spesifik dlm aturan perpajakan. jd dikembalikan ke pembukuan wp. sepanjang dapat dibuktikan atas cashback tsb tidak ada penyerahan bkp/jkp maka bukan objek ppn dan tidak ada penerbitan fp atas cashback tersebut. tp atas penyerahan barang di awal ttp dibuatkan fp dengan dpp harga jual sesuai pengertian di uu.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~