{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertanya mengenai peraturan yang menyatakan Bagi orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha, dan menghitung PPh dengan tarif final 0,5% sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018, atas peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 tidak dikenakan pajak.untuk mendapat fasilitas tersebut apa ada persyaratannya Pak/ Bu?
|jawab =
Dasar hukumnya dari pasal 7 ayat (2a) UU PPh sttd HPP No 7 Tahun 2021. "Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak."
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~