{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau NPWP Badan NE per november 2021, apakah tetap harus lapor SPT Tahunan 2021 dan Masa Des 2021? Dan apakah juga tetap wajib lapor SPT Tahunan 2022?
|jawab =
kalau statusnya sudah NE, harusnya ketika tidak lapor spt tahunan sudah dikecualikan dari pengenaan sanksi sesuai pasal 7 ayat 2 UU KUP sttd UU HPP. Seharusnya untuk tahun 2021 dan 2022 sudah gak lapor spt lagi kalau memang masih memenubi kriteria wp ne sesuai pasal 24 ayat 2 per 04/2020, kalau lapor spt tahunan NPWP nya malah bisa jadi aktif lagi nanti statusnya. Namun, karena pengawasan kewajiban perpajakan ada di KPP terdaftar, bisa sarankan konfirmasi ke kpp terdaftar juga ya mas, untuk me
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~