{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait pengembalian pendahuluan, untuk di lampiran SKPPKP kan ada lampiran bukti potong dan pajak masukan yang tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. itu maksudnya Bukti potong dan pajak masukan yang ga valid yah? yang harusnya salah tetapi saya malah masukkan sehingga menjadi lebih bayar
|jawab =
PER 04/ 2021 Pasal 7 ayat 4
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~