{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
dari tahun lalu kan saya lapor SPOP PBB Perikanan, kemudian untuk tahun ini kapal saya sudah dijual. Bagaimana pelaporan SPOP nya kalau kapal sudah dijual?
|jawab =
Kembali ke ketentuan di pasal 8 UU PBB (No 12 tahun 1985 sttd 12 tahun 1994), bahwa saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari. Jadi sepanjang pada tahun pajak tsb di tanggal 1 januari masih memiliki objek pajaknya, maka masih terutang dan wajib menyampaikan SPOP. Dan kalo WPnya udah gak memenuhi ketentuan subjektif PBB, bisa mengajukan pencabutan SKT PBBnya sesuai pmk-48/2021 mulai pasal 8
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~