{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah PPh Final atas Bunga dan/atau Diskonto Obligasi dan Surat Berharga Negara (SBN), tidak bisa diimpor Excel nya? Diinfokan bahwa Object Pajak tersebut harus dilaporkan menggunakan SSP (PPh yang disetor sendiri) Dan berikut pada saat diinput Manual atas transaksi Bunga dan/atau Diskonto Obligasi dan Surat Berharga Negara (SBN) Tarif PPh nya tidak bisa diubah ke 10%, tetap 0% (warna abu-abu) Sesuai yang tertuang dalam Pasal ayat (2) PP No. 91 Tahun 2021, besar tarif PPh bunga obligasi turun jadi 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
|jawab =
Gaperlu diisi di DOSSnya ya, cukup input saat penyiapan SPT aja di bagian ini. Diisi kumulatif DPP sama jumlah PPhnya
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~