{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#72Q apakah ada penurunan tarif PPh pasal 26 atas bunga?
|jawab =
Ada mas di pp 9/2021 bunga obligasi Pasal 3 (1) Atas penghasilan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan. (2) Tarif pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diturunkan sebagaimana dimaksu
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~