{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Oke min thankyou, sama 1 lgi min kode SSP untuk PP23 kita sebagai pemotong apa ya min? Dan untun NPWPnya diceklis NPWP sendiri atau NPWP lain dan bagimana cara pelaporan di SPT 4(2)nya?
|jawab =
Menggunakan kode 411128/423, pilih NPWP lain (diisi atas nama Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut), dan pelaporan di spt pasal 4 ayat (2) silakan masukkan ke daftar bukti pemotongan/pemungutan pph final pasal 4 ayat (2) >> kemudian pilih "atas penghasilan dari usaha yg diterima atau diperoleh oleh wajib pajak yg memiliki peredaran bruto tertentu"
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~