{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#69Q Jika dalam satu fp ada potongan harga, untuk dasar perhitungan PPh 23 menggunakan harga jual setelah pemotongan harga atau sebelum pemotongan harga?
|jawab =
#65A mas sebentar yaa selama akta jual belinya atau perjanjian pengikatan jual belinya antara 1 jan 2022-30sep 2022, dan uang mukanya udah dibayar paling lambat 2021, maka cicilan yg dibayar antara masa pajak maret 2021-30 sep 2022 bisa menggunakan fasilitas ini mas
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~