{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#21 Q : 1. PPN yang di dokumen PPFTZ lebih benar itu PPN atas material saja atau termasuk jasa juga (Docking kapal) ?2. Jika sesama kawasan bebas saat docking kapal kena PPN atau tidak ? jika tidak, perlu dokumen pendukung apa
|jawab =
#21A sebentar mas Atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, dan pelaku usaha di KEK kepada Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. (Pasal 3 ayat 1 PMK 173 2021) penyerahan JKP dari TLDDP ke kawasan bebas tetap dikenakan PPN, kecuali atas jasa jasa tertentu yg disebutkan di PMK 32 2019
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~