{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jadi saya ada beli DP rumah di tahun 2021 kondisi tidak siap huni. dan baru serah terima di lakukan di 2022 april. yang saya mau tanyakan apakah saya akan memperoleh insentif pajak di berlakukan sampai september 2022?
|jawab =
Sepanjang memenuhi ketentuan pasal 3 dan pasal 4 PMK-6/2022, WP bisa memanfaatkan insentif PPN DTP. Dalam hal sudah terlanjur dipungut dan WP ingin mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang bisa dilakukan sesuai pasal 13 dan pasal 14 PMK-187/2015
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~