{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Merefer UU HPP, yg baru, untuk biaya rent mobil direktur ( fasilitas) apakah 100% dianggap sebagai BIK / natura dan menambah gross karyawan & kena pajak di pph 21 ? 4. Untuk peraturan pelaksana sehubungan natura / BIK-- menambah gross karyawan & kena pajak di pph 21 , apakah sudah ada ?
|jawab =
sepanjang memenuhi pasal 4 ayat 3 huruf d UU PPh stdtd UU HPP, maka bukan objek pajak dan tidak menambah ph karyawan pasal 4 ayat 3 huruf d nomor 5 UU PPh stdtd UU HPP belum ada aturan pelaksanaanya
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~