{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Slmt sore, maaf mau mnanyakn sputar NPWP.. istri sya PNS & sudh punya NPWP, apakh sya sbagai suami juga otomatis ikut NPWP istri & punya krtu npwp jga? Trima kash setelah dijelaskan terkait suami istri satu entitas, apakah suami bisa disarankan untuk membuat npwp sendiri saja? kalo iya ada dasarnya ga ya?
|jawab =
Apabila suami telah memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3 UU nomor 36 tahun 2008) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008), maka wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. (Pasal 2 ayat (1) PER-04/PJ/2020) Bisa dijelaskan juga apabila suami sudah mempunyai NPWP, bisa dilakukan penghapusan NPWP wanita kawin. sesuai Pasal 34 PER-04/PJ/2020.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~