{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP bertransaksi dg pihak singapura dlm bentuk ad aktivitas atas remote inspeksi yang dilakukan oleh perusahaan yang berdomisili di Singapura kepada perusahaan yang berdomisili di Indonesia , ad pembayaran atas jasa audit ke pihak singapura. pihak singapura tdk ada BUT dan ada DGT, in masuk article berapa di p3bnya ya mas/mbak?
|jawab =
sesuai P3B Indonesia-Singapura, tidak diatur khusus perlakuan atas jasa. jika lawan transaksi di Singapura adalah badan, maka bisa menggunakan artikel 7 Laba Usaha
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~