{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertanya mengenai opsi restitusi pada SPT PPN. Perusahaan saya ingin melakukan restitusi akhir tahun. Di SPT PPN, saya harus memilih opsi Pasal 17C UU KUP / Pasal 17D UU KUP / Pasal 9 ayat 4c UU PPN? Tapi sebenarnya Perusahaan saya tdk termasuk dalam salah satu dr 3 kategori tersebut.
|jawab =
Kalau untuk pilihannya, wp memang harus memilih antara 17C, 17D, atau 9 ayat 4c tergantung wp masuk kriteria yang mana, silakan dikembalikan ke wp. Untuk pasal 17 C dan Pasal 9 ayat 4C pada dasarnya perlu penetapan dari KPP, tapi terhadap PKP risiko rendah bisa tanpa mengajukan penetapan sebagai pkp resiko rendah jika memenuhi pasal 14 ayat 8 PMK-117/2019.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~