{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau sudah 5 tahun menggunakan pembukuan bahasa inggris dan usd, kami melakukan pencabutan ijin, itu kan tahun berikutnya harus pakai bahasa indo dan IDR. Apakah setelah 1 tahun pakai bhasa indo dan idr bisa ajukan pembukuan dengan bahasa inggris dan IDR ya?
|jawab =
pasal 15 ayat 3 Per-24/2020 Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kemudian bermaksud menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris atau menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat lagi, Wajib Pajak harus mengajukan: a. pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris atau pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata u
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~