{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
halo min, untuk impor data pph unifikasi itu harus melakukan input ssp dulu? Saya impor data tapi keterangan gagal validasi dengan note seperti di foto
|jawab =
kak ini bisa digali dulu transaksinya apa ya? kalau dilihat dari errornya itu kan pph pasal 4 ayat 2 yang setor sendiri, penginputan PPh pasal 4 ayat 2 yang setor sendiri memang harus ada NTPN nya dulu. format impornya belum bisa untuk setor sendiri, jadi harus key in karena dia harus input NTPN di awal, nanti kode objek pajak yang muncul hanya berkaitan dengan jenis setoran atas NTPN tersebut (ada validasinya)
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~