{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp op dg omset 500juta tidak perlu membayar pph. Apakah perlu lapor SPT pph final ke kpp tiap bulan kalau omset belum melebihi 500jt? Seperti dijelaskan di pmk99/2018
|jawab =
Sampai saat ini belum ada aturan pelaksanaan terkait apakah harus melakukan pelaporan setiap bulan. Jadi selama omzet/bruto dibawah 500 juta maka tidak ada PPh 0,5% yang perlu disetor, WP OP tersebut hanya lapor nanti di SPT Tahunannya.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~