{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya disarankan KPP untuk melakukan pembatalan faktur, tapi saya juga sudah di warning oleh lawan transaksi agar tidak membatalkan karena SPPB tidak bisa digunakan lagi dan tidak akan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Jadi jika saya batalkan, no SPPB nya masih bisa dipakai apa tidak? Saya bingung
|jawab =
Untuk Faktur yang dibatalkan dan SPPB melekat pada Faktur yang dibatalkan, secara sistem sudah terkunci dan tidak bisa digunakan lagi, biasanya akan muncul notifikasi SPPB sudah pernah digunakan jika akan digunakan untuk FP baru. Terkait hal tsb, silakan bisa diarahkan konsultasi dengan pihak KPP terdaftar dulu ya , Ndi
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~