{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat siang, saya ingin menanyakan terkait aturan baru Pph UMKM 2022. Dimana omset yg kena pajak pph diatas 500 juta. Misalnya saya memiliki omset 700 juta/tahun. Berarti pph yang saya bayarkan adalah 200 jt ya? kemudian bagaimana simulasi pelaporan dan pembayaran pph nya per bulan? apakah harus menunggu sampai 500 jt
|jawab =
kalau mekanismenya setor sendiri, sampai omzet 500juta ga perlu setor, mulai menyetorkan PPH 0,5%nya setelah lebih dari 500jt. Jdi misal sampe februari belum ada 500jt, ya ga perlu setor. Kalau ada transaksi dengan pemotong, tetap dipotong 0,5% walaupun realnya belum melebihi 500jt. Disampaikan juga yaa bahwa aturan turunannya belum terbit.
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~