{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mau menanyakan terkait PTKP Expat. Apabila Expat mempunyai satu anak maka status menikahnya K/1. Namun saat menghitung PPH 21 apakah PTKPnya juga K/1? Atau hanya diakui TK/0 karena istri dan anaknya bukan WNI? Ini gimana ya, mas/mbak?
|jawab =
untuk PTKP kembali ke ketentuan aja yaa. Sepanjang memenuhi pasal 7 UU KUP silakan K/1. Dokumen pembuktian bahwa istri anak tsb merupakan anak kandung tidak diatur lebih lanjut, yg penting memenuhi kriteria “anggota keluarga yg menjadi tanggungan sepenuhnya”. Boleh penegasan ke KPP juga ya.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~