{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin bertanya, WP ingin menanyakan terkait PMK215/2018 Pasal 4 terkait kompensasi kerugian. WP menanyakan bagaimana cara menghitung kompensasi kerugian tsb dg Ph Netto di SPT Tahunan Badan 2021 ? (Karena WP ada kerugian fiskal di SPT 2020) Apakah bs di perhitungkan dg PPh 25 masa Januari-Maret 2022?
|jawab =
atas kerugian fiskal tahun 2020 diinput pada lampiran khusus 2A SPT Tahun 2021.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~