{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pmk 6/2022 kalau rumah 1 lantai semuanya digunakan untuk kantor, bukan tempat tinggal apakah termasuk yang di pasal 2 ayat (2)?
|jawab =
di pasal 2 ayat (2) PMK6/2022 itu rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat yang berfungsi sbg tempat tinggal yg layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Jadi default awalnya sebagai tempat tinggal
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~