{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon informasi terkait hal-hal berikut: 1. Sesuai Pepres No. 35/2021, pasal 30 ayat a, apakah bisa diartikan bahwa peraturan tersebut berlaku efektif per 1 Jan 2022? 2 . Mohon info tarif terkait dengan aktivitas atas remote inspeksi yang dilakukan oleh perusahaan yang berdomisili di Singapura kepada perusahaan yang berdomisili di Indonesia [adapaun waktu pekerjaan dilakukan hanya 1 hari]. Terima kasih
|jawab =
1. Perpres 35/2021 kan mengatur terkait P3B singapura dan indonesia yg baru ya, nah ini berlaku efektif mulai 1 januari 2022 sesuai se-50/2021. P3B Indonesia-Singapura mulai berlaku efektif di Indonesia dan di Singapura: a) berkenaan dengan pajak-pajak yang dipotong atas penghasilan di negara sumber yang diterima atau diperoleh pada atau setelah 1 Januari 2022; b) berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan lain, untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~