{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin tanya, mas/mba. PT kami penyedia jasa tenaga kerja. ada client Non-Governmental Organization (NGO) dan Lembaga Pemerintahan. perlakuan pajak PPN dan PPh 23 bagaimana ya?
|jawab =
ppn, sepanjang yg menyerahkan pkp dan yg diserahkan jp dan di lingkup daerah pabean maka terutang ppn. kalo dia transaksi sama wapu instansi pemerintah, ada ketentuan dmn nanti ppn dipungut wapu. pph, yg nerima penghasilan kan si PT, berarti lawan transaksi yg bertindak sbg pemotong akan melakukan pemotongan pph 23 sepanjang jenis jasanya memang sesuai dengan yg diatur
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~