{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Min, mau tanya, untuk BPJS TK yang sudah dicairkan apakah perlu dilaporkan di SPT? Terima kasih izin mas/mba mohon bantuannya
|jawab =
Bisa konfirm sambil jawab yaa mbak. Pencairan dari BPJS TK nya terkait uang pensiun, jaminan hari tua atau apa? Pada dasarnya semua penghasilan WP (setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP) perlu dilapor di SPT Tahunan, begitu juga dgn harta yang dimiliki sehubungan dgn penghasilan tadi. Petunjuk pengisian SPT Tahunan OP ada di lampiran PER-36/2015, sesuaikan dengan jenis formulir yang digunakan
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~