{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin memastikan mas/mbak. WP dapat bukpot PPh 23 untuk masa Desember 2021 tapi tanggal bukpot Januari 2022. Secara ketentuan tetap bisa dikreditkan di SPT Tahun 2021 kan ya? Dan tetap bisa diinput/diupload juga di eformnya?
|jawab =
Halima Tussadiah, [2/8/2022 8:54 AM] harusnya sih bisa ya mas Halima Tussadiah, [2/8/2022 8:54 AM] karena sesuai ketentuan di pp 94 pasal 16 Halima Tussadiah, [2/8/2022 8:54 AM] Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipoton
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~