{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau buat faktur pajak atas penyerahan jasa kepada customer di wilayah batam dengan kode faktur 070. tapi saat diupload, ternyata direject dengan kode eror etax-api-10031: nomor dokumen ppbj tidak boleh kosong. bila jasa yang kami serahkan adalah JKP tertentu yg memenuhi pmk 32/pmk.03/2019, apakah perlu ppbj juga? bukankah ppbj untuk penyerahan BKP saja? jkp yang kami serahkan jasa konsultasi arsitektur pak. kalau saya baca di pmk 32/pmk.03/2019 sepertinya termasuk jkp yang bebas ppn ya peny
|jawab =
Pakai pasal 26 ayat 5 PMK 173 ya. Atas penyerahan Jkp tertentu (yg trcantum pd pmk 32 th 2019) ini dikecualikan dr pengenaan ppn
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~