{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Bunga bank di laporan SPT bisa dimasukan sebagai penghasilan. Kalau bunga bank dikurangi pajak masih lebih kecil dari biaya admin bank tiap bulan, apakah perlu dilaporkan di penghasilan yang dikenakan PPh final?
|jawab =
apabila wp memang ada penghasilan bunga dan pajaknya juga sudah dipotong oleh pihak bank maka silakan bisa dicantumkan. biasanya melihatnya di rekening koran.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~