{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau bertanya terkait perlakuan perpajakan terhadap aset yang rusak / terbakar.. apakah bisa dibebankan kedalam biaya kerugian, dan mengurangi aset? atau bagaimana?
|jawab =
Dijelaskan sesuai penjelasan pasal 11 ayat (8) dan (9) UU PPh, dan memperhatikan juga ketentuan pasal 6 dan 9 UU PPh
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~