{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon informasinya, Pada E-Faktur Penginputan atas Subcont menggunaka dokumen SPPB atau SPPD? Ini bagaimana ya mas/mba? Emang ada bedanya penginputan atas subcont atau perlu disampaikan kurang jelas pertanyaannya ya?
|jawab =
kalau konteksnya mau buat faktur 07 atas pemasukan BKP ke kawasan berikat yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut di aplikasi e-faktur, yang diinput di kolom nomor dokumen pendukung adalah nomor dokumen SPPBnya, SPPD itu semacam penanda kalau penerbitan SPPBnya sudah selesai/sudah close saja
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~