{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ada pembelian impor dan di dokumen pib bc 28 sudah tertara pajak pph 22nya. apakah saya perlu lapor sptnya ? atau hanya membayarkan pajak pph 22nya? ini cukup dikreditkan di spt th aja kan kak? tp wp kok nanya hanya bayar pph22, kan hrsnya dah dbyr kan di bc ya?
|jawab =
betul, kalo PPh 22 impor seharusnya dipungut oleh BC dan bisa dikreditkan di SPT Tahunan
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~