{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
sayasudah melakukan pembayaran Pajak senilai Rp. 11,250,000 atas PPH 23 Royalti Fee terhadap PT. Propnex Realty Indonesia. selanjutnya mohon bantuannya untuk dijelaskan apa tahap selanjutnya untuk mendapat bukti potong? Salam dan Terimakasih ---- mas/mbak, ini wpnya gak dipotong sm perusahaannya ya mksdnya?
|jawab =
silahkan dijelaskan dulu mekanisme pemotongan pph pasal 23. yang melakukan pemotongan, pnyetoran dan pelaporan adalah si pemotong bukan pihak yang dipotong. tidak ada mekanisme setor sendiri untuk pph pasal 23. jika transaksi masuk dalam objek pph pasal 23, silahkan minta pemotonga untuk melakukan pemotongan dengan mengeluarkan bukpot. jika wp terlanjur setor sendiri, silahkan pengembalian pmk 187 atau pbk aja.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~