{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
di menu kswp bahwa perusahaan saya ditolak dan tdk berhak memanfaatkan fasilitas pph dtp lg. ketika sya cetak surat penolakan, isi surat nya sya berhak memanfaatkan itu gmn kak?
|jawab =
WP ditolak untuk pengurangan pph pasal 25. namun, surat penolakannya adalah surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif. pastikan terlebih dahulu untuk KLU nya apakah termasuk dalam lampiran PMK 3/2022. jika tidak termasuk, maka tidak dapat memanfaatkan pengurangan angsuran 25. terkait dengan surat penolakan yang tidak sesuai dengan format lampiran pmk 3/2022 bisa sambil dikonfirmasi ke kpp.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~