{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
alo mau tanya, apakah form pemberitahuan rekening dalam rangka pemngembalian kelebihan pembayaran pajak harus dengan meterai? atau hanya ttd dan stampel perusahaan saja? izin bertanya mas/mba, jika saya cek di pmk 187 adanya format Surat penunjukan nomor rekening bank dan dibubuhi meterai, apakah untuk pemberitahuan rekening yg dimaksud wp ini ada ketentuan lain?
|jawab =
Untuk tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur di PMK 244/PMK.03/2015 dan SE-36/PJ/2019 . Di lampiran SE-36/PJ/2019 , terdapat formulir pemberitahuan rekening dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak beserta cara pengisiannya . Mengikuti format yg ada di lampiran SE-36/PJ/2019 tidak diperlukan adanya materai . Jangan lupa nomor SE tidak bisa diinfokan ke WP ya , mba
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~