{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk PTKP UMKM 500 juta apakah ada aturan kewajiban untuk melaporkannya? Cukup hanya tidak setor saja, tidak ada mekanisme laporan atau pemberitahuan?
|jawab =
Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Sampai saat ini yg diatur baru sebatas yg ada di UU HPP ini dan belum diatur kewajiban pelaporan atas omzet sampai dengan 500 jt tsb , Mas Kemungkinan jika memang ada pelaporan per bulan akan diatur di aturan pelaksanannya nanti . Jadi,
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~