{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya, kalau istri pekerjaannya hanya agen asuransi dan NPWP gabung dg suami, di SPT 1770, msk sbg penghslan final atau masuk sbg penghslan dg perhtgan norma?
|jawab =
Dijawab normatif aja. Di lampiran PER-36/2015 tidak disebutkan jenis penghasilan istrinya ini harus pegawai tetap atau tidak. Jadi bisa diminta untuk penegasan ke KPP aja.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~