{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kak menyambung pertanyaan ini, jika nilai NJOP PBB 2015 tidak ada bagaimana Kak? Apa bisa memakai NJOP PBB skrng? https://twitter.com/mollymaulina/status/1489517028633284608
|jawab =
Tidak bisa, harus menggunakan NJOP sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak terakhir, sesuai Pasal 5 ayat 9 huruf b UU HPP. Sarankan agar bisa menghubungi pemda untuk mendapatkan informasi terkait NJOP pada tahun tersebut.
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~