{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Siang Kak, jika WP OP baru mendaftar NPWP 2021, mau ikut PPS II, apakah wajib lapor SPT tahunan 2020 (jika harus lapor, nihil atau bagaimana?) atau langsung ikut PPS II ( harta 2016-2020 )? https://twitter.com/twister899/status/1490211010254237696?s=21 Ijin kak, Ini kan seharusnya dia lapor 2021 aja ya. Tp karena dia mau ikut PPS, boleh ga kita jelasin syarat ikut PPS kebijakan II aja?
|jawab =
untuk kasus ini ada 2 kondisi 1. Jika kewajiban subjektif & objektif WP baru muncul di tahun 2021, berarti WP tidak ada kewajiban penyampaian SPT Tahunan sebelum tahun 2021 = tidak perlu ikut PPS Kebijakan 2. 2. Jika kewajiban subjektif & objektif WP sebenarnya sudah ada dari sebelum tahun 2021, maka WP bisa ikut PPS kebijakan 2 dengan lapor terlebih dahulu SPT Tahunan 2020. jika masuk ke kondisi 2, teknis pelaporan SPT Tahunan tahun 2020 nya bisa konfirmasi ke KPP
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~