{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
(email) Saya ingin bertanya mengenai pelaporan aset. Beberapa tahun yang lalu org tua saya membeli aset atas nama saya dan sudah dilaporkan pada SPT orang tua. Pertanyaan saya apakah saya perlu melaporkan aset tersebut pada spt saya dan menghapus daftar aset tersebut pada spt orang tua?
|jawab =
sesuai petunjuk pengisian SPT DI Lampiran PER-19/PJ/2014 stdd PER-36/PJ/2015, Formulir ini digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya. poin utamanya ada di kepemilikan atau penguasaan, jika bisa dibuktikan penguasaan asetnya ada di orang tua, maka seharusnya tidak masalah. jika butuh penegasan bisa konfirmasi ke KPP.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~