{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pagi min,maaf mau bertanya jika kami ada bayar fee untuk pengurus koperasi 10 orang dimana total fee yg kami bayarkan setahun 47,5 jt dalam setahun. Apakah ada concern mengenai utang pajakny g y?karena kami tidak mencatat utang PPh 21nya
|jawab =
Coba di pastikan lagi yang dia maksud fee ini atas apa? apakah terkait pemberian jasa? karena apabila di kaitkan dengan koperasi, maka yang di kecualikan dari objek pajak adalah Sisa Hasil Usaha yang di bagikan kepada anggota, selain itu sepanjang ga di kecualikan dari objek pajak, maka bisa saja di kenakan pajak. pasal 4 ayat 3 huruf i UU HPP cluster PPh: bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~