{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ingin tanya terkait sistem bagi sewa untuk lahan parkir, pph nya apakah final? atau bagaimana ya?
|jawab =
Pasal 2 ayat 1 PP 34 tahun 2017 Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Sepanjang penghasilan yg diterima berasal dari persewaan tanah dan/atau Bangunan maka tetap dikenakan pph final . Walaupun penghasilan yg diterima menggunakan sistem bagi hasil .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~