{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk jasa arsitek perorangan, perusahaan yang memakai jasanya memotong PPh 21 ya mas/mba?
|jawab =
Pasal 1 PP 51 TAHUN 2008 Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain . Jika Bapak/Ibu ada kendala dlm menentukan , Untuk uraian pekerjaan kontruksi yang termasuk di bidang arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan bisa dilihat di lampiran Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011 . Sepanjang jasa yg diberikan termasuk kedalam lampiran LPJK tsb , maka dipotong pph final 4 ayat 2 jasa kontruksi . Jika tidak terdapat di lampiran LPJK tsb maka tidak termasuk pekerjaan kontruksi sehingga dipotong pph 21 .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~